Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polri Bertahap Serahkan Barbuk Kasus Jampidsus dan Don Ritto ke Kejagung

Polri Bertahap Serahkan Barbuk Kasus Jampidsus dan Don Ritto ke Kejagung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Polri resmi melimpahkan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.
  • Penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah belasan lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan anak perusahaan Krakatau Steel.
  • Febrie dijerat pasal korupsi dan TPPU namun belum ditahan, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pihaknya saat ini secara bertahap menyerahkan administrasi penyidikan dan barang bukti kasus ke Kejagung.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung utk dilanjutkan penyidikannya. Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More