Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.
KPK Bakal Periksa Suami Bupati Sukoharjo soal Setoran Lintas Rezim

- KPK akan memeriksa mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, terkait dugaan setoran lintas rezim setelah memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dimintai keterangan.
- Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa praktik setoran di Sukoharjo telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya dan mengikuti pola yang sama antarrezim.
- Percakapan yang ditemukan menunjukkan dugaan modus pemerasan sudah berjalan sebelum Etik Suryani menjabat, memperkuat dugaan adanya praktik korupsi lintas periode.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik setoran yang disebut berlangsung lintas rezim kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dugaan praktik tersebut saat ini masih terus didalami. Namun, pemeriksaan terhadap Wardoyo akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Itu yang sedang kita perdalam. Tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
1. KPK tunggu kondisi kesehatan Wardoyo

Asep menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu mengecek kondisi kesehatan Wardoyo untuk memastikan yang bersangkutan layak menjalani pemeriksaan.
“Tentunya kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan,” kata Asep.
Menurut dia, KPK pada prinsipnya akan meminta keterangan siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan diminta keterangan. Tapi pada prinsipnya, siapa pun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini tentu akan kita minta keterangannya,” kata dia.
Asep mengatakan, keterangan para pihak diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap bagaimana dugaan praktik tersebut terjadi.
2. KPK sebut praktik setoran berlangsung lintas rezim

Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, dugaan perbuatan yang dilakukan Etik bukan merupakan sebuah praktik baru. KPK menduga praktik tersebut mengikuti pola yang telah berjalan pada periode kepemimpinan sebelumnya.
“Jadi memang ini perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan hal yang baru, tapi mengikuti yang periode sebelumnya,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan praktik lintas rezim tersebut. Salah satunya adalah ungkapan dalam bahasa Jawa, “padakno karo bapakmu” yang berarti “samakan dengan bapakmu.”
“Itu memang ada fakta ini lintas rezim,” ujar Taufik.
Kendati demikian, dugaan praktik pada periode kepemimpinan sebelumnya masih akan didalami dalam pengembangan penyidikan.
3. Modus dugaan pemerasan disebut sudah berjalan sebelumnya

Taufik mengatakan, KPK juga menemukan percakapan yang menunjukkan dugaan modus pemerasan telah berjalan sebelum Etik menjabat.
Salah satunya adalah pernyataan “tambahan upah pungut itu ono toh” atau “tambahan upah pungut itu ada, kan?” yang disampaikan dalam rangkaian dugaan praktik tersebut.
Menurut Taufik, pernyataan itu menunjukkan Etik mengonfirmasi kepada sejumlah orang kepercayaannya mengenai praktik yang diduga telah berjalan sebelumnya.
“Artinya, sebenarnya si tersangka ini mengofirmasi bahwa modus-modusnya itu sebetulnya sudah jalan, dan yang bersangkutan, yang ditanya ini, para tadi ada orang kepercayaan yang kepada BPKAD dan di Kabag umum itu mengofirmasi mengiyakan,” ujar Taufik.
Dia menilai, temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa modus serupa telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
“Artinya modus-modus seperti ini, ya, memang berjalan tadi, memang ini lintasnya lintas rezim,” lanjut dia.
KPK juga masih akan mendalami dugaan praktik pada periode sebelumnya dalam pengembangan penyidikan.
KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.















