KPK: Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Harus Ditahan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tidak langsung ditahan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. KPK menilai penahanan tersangka tidak wajib dilakukan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
1. KPK tidak khawatir dengan kedua tersangka
Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. Namun, KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi pada kedua tersangka.
"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujarnya.
2. KPK dinilai kalah dengan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mengkritik KPK karena tidak langsung menahan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Sekretaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. MAKI menilai, hal itu membuat kualitas KPK semakin menurun bahkan kalah dengan Kejaksaan Agung.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan. Perkara yang diurusi kecil-kecilan saja kalah dengan Kejaksaan Agung," ujar Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (24/5/2023).
3. KPK tak tahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Diketahui, KPK telah memeriksa dua tersangka suap penanganan perkara MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Namun, keduanya tidak ditahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dan Dadan keluar beberapa saat setelahnya. Keduanya didampingi sejumlah pengawal yang menjaga hingga masuk ke dalam mobil. Keduanya irit bicara setelah diperiksa.