Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tidak langsung ditahan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. KPK menilai penahanan tersangka tidak wajib dilakukan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).