Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Pastikan Penyitaan Ponsel di Kasus Hasto Sesuai Prosedur

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Intinya sih...
  • KPK memastikan penyitaan barang Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur dan sah.
  • Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi Dewan Pengawas dan tak terbukti melanggar etik.
  • Staf Kesekretariatan DPP PDIP merasa ditipu saat mendampingi Hasto yang diperiksa KPK pada Juni 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan saksi dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merasa ditipu saat penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang padanya. 

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memastikan penyitaan itu dilakukan sudah sesuai prosedur dan sah.

"Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint (surat perintah) geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," ujar Budi, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

1. Penyitaan sudah jadi fakta hukum

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik sudah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi Dewan Pengawas dan tak terbukti melanggar etik. Selain itu, penyitaan ini juga telah menjadi fakta hukum dalam perkara praperadilan yang diajukan Hasto.

"Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formil," ujarnya.

2. Staf PDIP merasa ditipu penyidik KPK

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi mengaku merasa ditipu penyidik KPK. Peristiwa itu terjadi ketika dirinya mendampingi Hasto yang diperiksa KPK pada Juni 2024.

Ketika sedang menunggu, Kusnadi didatangi Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Menurut Kusnadi, Rossa saat itu menyebut dirinya dipanggil Hasto di ruang pemeriksaan.

Ternyata Kusnadi tak dipanggil Hasto. Tapi dirinya digeledah penyidik dan sejumlah barang disita.

"Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?" tanya jaksa.

"Bukan ditemukan, Pak. Diminta itu HP," tegas Kusnadi. 

"HP? Ada berapa hp?" tanya jaksa.

"Ada tiga kalau gak salah," jawab Kusnadi. 

"HPnya saya, HP sekretariatan, satu lg punya bapak (Hasto), Pak," imbuhnya.

3. Hasto didakwa suap dan merintangi penyidikan KPK

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us