Ganjar Datang ke Sidang Hasto: Mudah-Mudahan Diberi Kekuatan

- Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadir dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
- Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 13.43 WIB, memberikan semangat untuk Hasto dalam menjalani proses hukumnya
- Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dan didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadir dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 13.43 WIB.
"Saya sebenarnya pengen setiap minggu bisa hadir, tapi karena saya tinggal di Yogya maka kita atur jadwalnya," ujar Ganjar Pranowo.
1. Ganjar sempat bertemu Hasto

Ganjar mengaku dirinya sempat bertemu Hasto ketika tiba di Pengadilan. Dia juga memberikan semangat untuk Hasto dalam menjalani proses hukumnya.
"Saya senang Mas Hasto tetap semangat gitu, tetap semangat, tidak kendor, mudah-mudahan diberikan kekuatan untuk mengikuti seluruh proses ini," kata Ganjar.
"Yang penting sehat, yang penting semangat. Pokoknya kalau saya lihat wajahnya sumringah dan bersemangat, wah saya sudah selesai. Karena prosesnya kan masih ada beberapa waktu kan," imbuhnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.