Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Sidang Hasto Dititipi Koper Isi Uang dari Harun Masiku

Nurhasan dan Kusnadi jadi saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Staf PDIP dititipi koper uang oleh Harun Masiku untuk Saeful Bahri.
  • Koper diambil langsung oleh Saeful Bahri melalui seorang staf.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa perintangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku dan suap Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan Kusnadi mengaku sempat dititipi koper isi uang oleh Harun Masiku. Hal itu diungkapkan Kusnadi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kusnadi mengaku bertemu Harun Masiku di Rumah Aspirasi Jakarta Pusat pada akhir Desember 2019.

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful (Saeful Bahri)," jawab Kusnadi. 

1. Koper diambil staf Saeful Bahri

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mempertanyakan keperluan Harun Masiku bertemu Saeful. Menurut Kusnadi, Harun mau menitipkan barang.

"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa. 

"Seingat saya koper," kata Kusnadi. 

Kusnadi mengatakan, koper itu ditujukan untuk Saeful Bahri. Namun, Harun Masiku saat itu terburu-buru.

"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ngga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya'," ujar Kusnadi menirukan percakapan mereka. 

Koper tersebut akhirnya diambil secara langsung oleh Saeful Bahri. Tas itu diambil seorang staf.

"Siapa? menyebutkan nama ngga? siapa staf yang mau mengambil itu?" tanya jaksa. 

"Kalau ga salah Gery," kata Kusnadi. 

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us