Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Periksa Komisaris Taracon Pratama, Usut Aliran Uang ke Ade Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi, terkait dugaan aliran uang kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
  • Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang dan pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada Desember 2025.
  • Ade Kuswara diduga menerima total Rp14,2 miliar dari berbagai pihak, dengan sebagian dana disalurkan melalui ayahnya dan Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Desember 2025

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Setelah pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

6 April 2026

KPK memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi, terkait aliran uang kepada Ade Kuswara dalam kasus dugaan suap proyek Pemkab Bekasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi, terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan aliran uang dalam proyek Pemkab Bekasi.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan terhadap Reza Reynaldi oleh penyidik KPK. Kasus ini juga melibatkan Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat para saksi dan tersangka menjalani proses klarifikasi serta pendalaman keterangan.
  • When?
    Pemeriksaan terhadap Reza Reynaldi dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026. Operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara terjadi sebelumnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
  • Why?
    Penyidik mendalami dugaan pemberian uang senilai total Rp14,2 miliar kepada Bupati Bekasi melalui sejumlah pihak sebagai bagian dari praktik suap proyek pemerintah daerah.
  • How?
    KPK melakukan pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat daerah melalui perantara keluarga dan rekan bisnisnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi tanya-tanya ke Pak Reza yang kerja di perusahaan Taracon Pratama. Mereka mau tahu soal uang yang katanya dikasih ke Bupati Bekasi, namanya Pak Ade. Pak Ade dulu ditangkap KPK karena dibilang terima uang banyak banget, sampai miliaran. Sekarang KPK masih cari tahu dari mana uang itu datang dan siapa saja yang kasih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap 'Ijon' proyek Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).

1. Saksi diperiksa di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Reza Reynaldi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dicecar soal aliran uang ke Ade Kuswara.

"Saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati," jelas Budi.

2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kuswara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18/ Desember 2025. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team