KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara, 3 Ruangan Disegel

- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga terima Rp14,2 miliar dari kasus korupsi
- Pasal yang disangkakan: Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tiga ruangan di Pemkab Bekasi disegel KPK, dalam penggeledahan kantor Pemkab Bekasi
Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Penggeledahan dilakukan puluhan penyidik KPK yang datang ke kawasan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan kantor Bupati Bekasi juga dijaga ketat sejumlah personel kepolisian. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penggeledahan tersebut.
1. Ade Kuswara terima Rp14,2 miliar

Dalam kasus korupsi ini, KPK juga telah menetapkan ayah Ade Kuswara yakni H.M. Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadamai dan Sarjan selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula ketika Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga langsung berkomunikasi dengan Sarjan. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta 'ijon' proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.
2. Pasal yang disangkakan

Ketiga tersangka ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama H.M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
3. Tiga ruangan di Pemkab Bekasi disegel

Selain itu, KPK juga telah menyegel tiga ruangan di Kawasan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Tiga ruangan itu yakni kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara; kantor Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha; dan kantor Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.



















