Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pertimbangan itu muncul setelah KPK menemukan sejumlah dugaan modus penyembunyian aset dalam perkara tersebut.
“Artinya, kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas. Itu kan sebetulnya sudah umum, ya, modus-modus tindak pidana pencucian uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
