Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Pertimbangkan TPPU Bupati Sukoharjo, Ada Dugaan Sembunyikan Aset
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mempertimbangkan penerapan pasal TPPU terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menemukan dugaan penyembunyian aset melalui berbagai modus seperti safe house dan perubahan bentuk aset.
  • Penyidik diminta memaksimalkan pemulihan aset dengan menelusuri periode penerimaan gratifikasi yang panjang serta menghitung potensi nilai setoran untuk optimalisasi asset recovery.
  • KPK menemukan aset dalam bentuk valuta asing dan emas yang dinilai lebih ringkas disimpan, namun penyidik masih mendalami asal-usul serta alasan spesifik kepemilikan aset tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Juli 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sukoharjo dan mengamankan 18 orang beserta barang bukti uang tunai, valuta asing, serta logam mulia senilai Rp21,2 miliar.

11 Juli 2026

Dalam konferensi pers, KPK menyatakan mempertimbangkan penerapan pasal TPPU terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah menemukan dugaan penyembunyian aset melalui safe house serta perubahan bentuk menjadi valas dan emas.

2021–2025

Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode pertama yang menjadi bagian dari rentang waktu dugaan penerimaan gratifikasi.

2025–2030

Etik kembali memimpin sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode kedua yang juga diperhitungkan dalam analisis dugaan penerimaan dan pemulihan aset oleh KPK.

kini

KPK masih mendalami asal-usul valuta asing dan emas yang ditemukan serta mempertimbangkan pengenaan pasal TPPU guna memaksimalkan pemulihan aset negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disertai penyembunyian aset dalam berbagai bentuk.
  • Who?
    Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat daerah, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan disampaikan oleh Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu.
  • Where?
    Penyelidikan dilakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan temuan aset di beberapa lokasi yang disebut sebagai safe house. Konferensi pers berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Kamis, 9 Juli 2026.
  • Why?
    Pertimbangan pasal TPPU muncul karena ditemukan indikasi penyembunyian aset melalui perubahan bentuk menjadi valuta asing dan emas untuk memaksimalkan pemulihan aset negara atau asset recovery.
  • How?
    KPK menemukan uang tunai, valas, dan logam mulia senilai sekitar Rp21,2 miliar dari hasil OTT. Penyidik mendalami aliran dana serta mekanisme penukaran uang yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal kekayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK bilang Bu Etik, Bupati Sukoharjo, diduga minta uang dan sembunyiin harta. Katanya ada rumah rahasia, uang asing, dan emas. KPK tangkap banyak orang dan ambil uang banyak banget. Sekarang KPK mau lihat lagi biar semua harta yang disembunyiin bisa balik ke negara. Mereka masih periksa semuanya pelan-pelan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK yang mempertimbangkan penerapan pasal TPPU terhadap Bupati Sukoharjo menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan transparan. Upaya memaksimalkan pemulihan aset melalui diskusi terbuka di forum internal mencerminkan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara serta memperkuat integritas proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Pelaksana tugas (Plt) Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pertimbangan itu muncul setelah KPK menemukan sejumlah dugaan modus penyembunyian aset dalam perkara tersebut. 

“Artinya, kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas. Itu kan sebetulnya sudah umum, ya, modus-modus tindak pidana pencucian uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026). 

1. Penyidik diminta maksimalkan pemulihan aset

Jumpa pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Taufik mengatakan, penerapan pasal TPPU juga dipertimbangkan untuk memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dalam perkara tersebut. 

Menurut dia, hal itu telah dibahas dalam forum ekspose. Pimpinan KPK juga meminta penyidik memaksimalkan pemulihan aset. 

“Kemudian untuk pengembangan seperti apa memang asset recovery-nya yang kita akan terapkan. Itu kemarin juga sudah ada diskusi, di forum ekspose juga disampaikan oleh pimpinan, penyidik juga diminta untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Taufik. 

KPK juga mempertimbangkan periode dugaan penerimaan yang berlangsung dalam waktu lama. Etik menjabat sebagai Bupati Sukoharjo sejak 2021 hingga 2025 dan kembali memimpin untuk periode kedua, mulai 2025 hingga 2030. 

“Kenapa kita akan mempertimbangkan pengenaan pasal TPPU, karena tadi dilihat setorannya kalau dikalikan per tahun tadi itu akan sangat banyak untuk optimalisasi asset recovery,” lanjut Taufik.

2. KPK temukan safe house hingga aset dalam bentuk valas dan emas

Jumpa pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPK menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di beberapa lokasi. Taufik mengatakan, tempat tersebut dapat dikatakan sebagai safe house dan hanya bisa diakses oleh orang-orang kepercayaan Etik. 

Selain itu, KPK menemukan aset dalam bentuk valuta asing dan emas. Menurut Taufik, perubahan bentuk aset tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam mendalami dugaan TPPU. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik masih mendalami apakah Etik menukarkan uang rupiah menjadi valuta asing atau justru menerima uang dalam bentuk valas. 

“Apakah juga memang yang bersangkutan ETS ini menukarkan rupiah ke valas, terus mau pergi ke tempat tersebut atau justru dia menerima sudah dalam bentuk valas? Nah, itu juga yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

3. Perubahan uang menjadi valas dan emas dinilai lebih ringkas

Ilustrasi valuta asing (pexels.com/Audy of Course)

Asep menjelaskan, penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing dan logam mulia juga ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi lain yang pernah ditangani KPK. 

Dia menilai, salah satu alasan yang umum ditemukan adalah karena aset dalam bentuk tersebut lebih ringkas dan mudah disimpan. 

“Pada umumnya yang kami temukan, karena penukaran valas ini tidak hanya terjadi di kasus ini, perkara sebelumnya juga demikian, kita menemukan beberapa valas kemudian juga menemukan emas atau logam mulia lainnya, itu rata-rata alasannya supaya lebih ringkas, lebih memudahkan,” jelas Asep. 

Namun, Asep menegaskan KPK masih akan mendalami alasan spesifik di balik kepemilikan valuta asing dan emas yang ditemukan dalam perkara Etik.

KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article