Bupati Sukoharjo Peras Pegawai untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

- KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat daerah sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pegawai serta OPD, dengan total barang bukti senilai Rp21,2 miliar.
- Etik diduga memanfaatkan SK bupati untuk memotong sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD dan menerima setoran rutin dari OPD selama beberapa tahun masa jabatannya.
- Hasil pemerasan digunakan Etik untuk renovasi rumah pribadi dan pembelian mobil, sementara KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama guna pendalaman penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Bupati Sukoharjo memakai uang korupsi hasil pemerasan untuk merenovasi rumah dan membeli sebuah mobil.
"Ada beberapa catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kasus pemerasan oleh Bupati Sukoharjo merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menduga Etik memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk melakukan pemerasan.
Etik disebut memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang merupakan suami dari Etik.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dia juga mengungkapkan dugaan adanya perintah berkode yang digunakan untuk meminta setoran.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?,' 'kowe mrene kan ora bayar,' 'padakno karo bapak," ujar Asep.
KPK menduga setoran upah pungut yang diterima Etik sepanjang 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, KPK juga menemukan dugaan pemerasan melalui setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus pengumpulan setoran rutin tersebut yang disebut juga meneruskan pola dari pemerintahan sebelumnya.
"Bahwa selanjutnya, ETS juga diduga memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak," kata Asep.
KPK menduga selama 2024 hingga 2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada 9 Juli 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari salah satu pihak yang diamankan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK telah menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
















