Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang senilai Rp10,2 miliar dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi. Uang itu telah disetorkan ke dalam kas negara.
"Dari Terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan Majelis Hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 Miliar,' ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, dikutip Kamis (26/10/2023).