Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi kliennya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut ada sejumlah perbuatan Roy Rening yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.
Pertama, kata Ghufron, Roy menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan memengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir, padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
“Jadi saudara SRR memengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us