Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp153 miliar kepada PT Taspen. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Dirut PT Tasepn Rony Hanityo Aprianto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT (Tabungan Hari Tua) Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki, Rabu (24/6/2026).
"Dan saya tadi juga dapat informasi dari Bu Citra bahwa sudah masuk uangnya ke PT Taspen. Artinya secara uangnya sudah diserahkan, namun kita nanti akan tanda tangan Berita Acara Pelaksanaan," lanjutnya.
KPK Serahkan Rp153 M Hasil Rampasan Kasus Antonius Kosasih ke PT Taspen

1. Uang dari sejumlah barang bukti
Mungki menjelaskan, uang senilai Rp153 miliar tersebut terdiri dari lima barang bukti yakni barang bukti 915 sejumlah Rp40 juta, nomor 916 Rp2.465.488.054, nomor 951 sejumlah Rp 108 juta, nomor 963 sejumlah Rp1 miliar, nomor 971 sejumlah Rp150 miliar.
"Sehingga jumlah keseluruhan yang tadi adalah 153 miliar rupiah," jelas Mungki.
2. Ada sejumlah bukti yang akan dilelang
Selain itu, Mungkin menyebut terdapat juga barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang turut dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh mata uang asing ini nantinya akan konversikan ke rupiah dan nilainya akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti dari ANS Kosasih.
Kemudian, ada sejumlah barang mewah berupa perhiasan logam mulia, dua buah perhiasan bertuliskan Australian Gold dan kartu Australian Gold yang bertuliskan Maru Koala Park. Lalu ada juga satu tas mewah merek LV warna pink, cokelat muda, hitam.
Lalu ada tas Goyard motif warna cokelat, tas merek Polène warna cokelat, serta tas merek Prada warna krem. Kemudian satu kotak berisi dua buah cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru dan satu buah dompet berisi satu batang logam mulia bertuliskan 100 gram serta logam mulia bertuliskan Fine Gold 50 gram lengkap dengan dua lembar sertifikat.
Barang-barang ini nantinya akan dilelang sebagai tambahan uang pengganti dari ANS Kosasih. Barang-barang tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar Rp322 juta.
"Ini nilainya total sekitar 322 juta rupiah, tapi ini masih perhitungan sementara. Nanti pastinya setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL," jelas Mungki.
Selain itu, KPK juga telah merampas empat mobil senilai total Rp1,3 miliar. Lalu, KPK juga merampas enam unit apartemen dan tiga bidang tanah di Serpong.
3. KPK sudah serahkan Rp1 Triliun ke PT Taspen
Penyerahan hasil barang rampasan ANS Kosasih dari KPK ke PT Taspen hari ini merupakan yang kedua. Jika ditotal, sejauh ini KPK telah berhasil memulihkan aset untuk PT Taspen senilai Rp 1.036.705.882.322 ditambah plus 6 rekening efek.
"Sebelumnya kita sudah melakukan eksekusi terhadap pihak swastanya atas nama Ekiawan Heri Primaryanto yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Oktober 2025, dan sudah kita serah terimakan ke PT Taspen (Persero) uang tunai sejumlah Rp 883.038.394.268 dan juga ada 6 rekening efek yang memang pada saat kita eksekusi belum bisa dicairkan, jadi kita serahkan rekeningnya ke PT Taspen yaitu dengan total nilai total nominalnya Rp 22.963.503.439,12," ujar Mungki.
"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp 1.036.705.882.322 plus 6 rekening efek," lanjutnya.