Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antonius Kosasih Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Taspen

WhatsApp Image 2025-10-06 at 19.05.10 (1).jpeg
Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Antonius Kosasih diperiksa KPK sebagai saksi terkait korupsi investasi fiktif Taspen
  • Kosasih telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
  • KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait korupsi investasi fiktif Taspen yang menjeratnya.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

1. Diperiksa KPK sebagai saksi

WhatsApp Image 2025-10-06 at 19.05.08.jpeg
Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih. (IDN Times/Aryodamar)

Antonius Kosasih diperiksa KPK sebagai saksi. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. Kosasih sudah divonis 10 tahun bui

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)

Antonius Kosasih telah ditahan KPK dan berstatus terdakwa. Ia mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

3. KPK tetapkan PT IIM tersangka korupsi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya Rp44 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Survei: Sekolah Rakyat Program Paling Disukai, MBG Perlu Evaluasi

23 Okt 2025, 16:24 WIBNews