Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Ditolak, Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Tetap Divonis 10 Tahun

WhatsApp Image 2025-10-06 at 19.05.10 (1).jpeg
Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun.
  • Kosasih tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  • Lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tak membayar uang pengganti diubah pada tingkat banding, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara dengan total uang pengganti sebesar Rp35 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Oleh karena itu, Kosasih tetap dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili: Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari penuntut umum,” dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Perkara banding nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Meski begitu, lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti diubah pada tingkat banding. Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti subsider tiga tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500, dan KRW1.262.000 won, dan Rp2.877.000 atau setara Rp35 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Terra Drone Ucapkan Duka Cita, Investigasi Kebakaran Masih Berlangsung

10 Des 2025, 16:47 WIBNews