Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sita Amplop Isi Uang Usai Geledah BPN Mojokerto
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor BPN Mojokerto pada 23 September 2026 dan menyita dokumen, bukti elektronik, serta amplop berisi uang.

  • Amplop uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.

  • Setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan tersangka dari ATR/BPN dan pihak swasta serta menyita uang Rp106,3 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 September 2026

KPK menggeledah kantor BPN Mojokerto terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan amplop berisi uang.

24 September 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan amplop berisi uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan amplop berisi uang setelah menggeledah kantor BPN Mojokerto dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.
  • Who?
    Penyidik KPK menggeledah kantor BPN Mojokerto. Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kantor Badan Pertanahan Negara Mojokerto, Jawa Timur. Perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. KPK menyampaikan penyitaan tersebut pada Kamis, 24 September 2026.
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN.
  • How?
    Penyidik KPK mengamankan dokumen, perangkat elektronik, dan amplop uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan. KPK juga menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK memeriksa kantor BPN di Mojokerto. Mereka membawa dokumen, alat elektronik, dan amplop berisi uang. Uang itu diduga dari orang yang mengurus tanah. Pemeriksaan ini soal dugaan suap untuk izin bangunan. KPK juga mengambil uang Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyitaan dokumen, bukti elektronik, dan uang menunjukkan langkah penegakan hukum yang terarah dalam menelusuri dugaan suap layanan pertanahan. Penetapan sejumlah tersangka serta pengamanan dana dalam jumlah besar mencerminkan upaya KPK untuk memperkuat akuntabilitas melalui proses penyidikan yang berbasis barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (23/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita bukti elektronik, sejumlah dokumen, dan amplop berisi uang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (24/9/2026).

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," lanjut dia.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Curated For You

Editorial Team

Related Article