Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Babak Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, KPK Usut Gratifikasi dan TPPU

1 min read
Babak Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, KPK Usut Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi saat sidang perdana di PN Tipikor Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • KPK menerbitkan SPRINDIK baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus Wali Kota Madiun Maidi.

  • Belum ada tersangka baru yang ditetapkan karena SPRINDIK masih bersifat umum.

  • Lima saksi diperiksa KPK di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu (23/9/2026).

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Meski sprindik baru telah keluar, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," kata Budi.

Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung. Ada lima saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Rabu.

Mereka adalah Wawan Edy Susetyo (Swasta), Tri Handoko (Karyawan Swasta), Tutik Sariwati (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (Swasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar dia.

Adapun Maidi telah dituntut 7 tahun dua bulan penjara, dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp10,7 miliar.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More