Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait OTT Anak Buah Nusron Wahid

2 min read
KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait OTT Anak Buah Nusron Wahid
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

  • Penggeledahan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) dan belum selesai hingga artikel dimuat.

  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa fokus utama KPK dalam penggeledahan BPN Mojokerto?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian ATR/BPN yang menjerat anak buah Menteri Nusron Wahid.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Hingga artikel dimuat, proses penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More