KPK Sita Aset Rp9 M Terkait Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai total Rp9 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.