Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto (swasta).
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.