Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dikabarkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak membantah kabar itu. Menurutnya, lembaga antikorupsi telah menindaklanjuti fakta persidangan.
"Kita menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
1. Pimpinan KPK bahas fakta-fakta persidangan

Nama Hasbi kerap disebut dalam persidangan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Alex mengatakan, hal itu sudah dibahas pimpinan KPK.
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," kata Alex.
2. KPK sempat beberapa kali panggil Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK sempat beberapa kali memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK pun yakin dengan perannya dalam kasus ini.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar, bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Maret lalu.
3. Nama Hasbi Hasan disebut dalam persidangan suap penanganan perkara

Diketahui, dalam dakwaan suap penanganan perkara, pengacara Yosep Parera dan Debitur Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dibantu Dadan Tri Yudianto, untuk berhubungan dengan Hasbi Hasan.
Yosep dan Heryanto disebut bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ujar jaksa.