Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Penyadapan baru boleh saat penyidikan, bukan saat penyelidikan

  • Reduksi kewenangan penyelidik dalam RUU KUHAP

  • KPK akan menyampaikan masukan terkait hal lain yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah hal yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sorotan ini juga telah menjadi pembahasan dalam focus group discussion (FGD) antara KPK dengan sejumlah pakar.

Hal yang menjadi sorotan antara lain soal kewenangan penyelidik hingga penyadapan.

1. Penyadapan baru boleh saat penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam draft RUU KUHAP disebutkan penyadapan baru dimulai ketika penyidikan berlangsung atas izin pengadilan setempat. Padahal, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini telah dilakukan sejak penyelidikan tanpa izin pengadilan.

"Namun KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," jelas Budi, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Jika mengikuti ketentuan tersebut, maka KPK tak boleh lagi menyadap pada saat penyelidikan. Padahal, kata Budi, penyadapan adalah hal penting untuk mendapatkan informasi.

"Padahal penyadapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujarnya.

2. Ada reduksi kewenangan penyelidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Terkait penyelidik, kata Budi, KPK punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik. Budi menjelaskan, penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Jika mengikuti ketentutan pada RUU KUHAP, maka kewenangan penyelidikan akan direduksi. Padahal penyelidik di KPK bisa untuk mencari dua alat bukti.

"Penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujarnya.

3. Ada beberapa hal yang akan menjadi sorotan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah hal lain yang akan menjadi sorotan KPK dalam RUU KUHAP. Namun, hal itu masih dalam pembahasan internal.

"Oleh karena itu, KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah," ujarnya.

Editorial Team