Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III: Besok Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR

20250619_144014.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil dukung satgas saber pungli dibubarkan. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kick off pembahasan RUU KUHAP dimulai besok
  • Jamin perubahan KUHAP tak bakal geser kewenangan instansi hukum
  • Pemerintah sudah teken DIM RUU KUHAP dengan beberapa kementerian

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (8/7/2025). Ini sekaligus menjadi pertanda dimulainya pembahasan RUU KUHAP setelah berlaku lebih dari 40 tahun.

Kendati, Nasir mengatakan, Komisi III DPR belum mengetahu secara detail poin-poin apa saja yang akan disampaikan pemerintah dalam perubahan itu.

"Rencananya besok siang, Selasa, 8 juli 2025, pemerintah akan menyerahkan DIM terkait dengan perubahan hukum acara pidana kita," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Nasir mengatakan, Komisi III DPR tidak terlibat langsung penyusunan DIM perubahan KUHAP. Dia menyebut DPR akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan visi terkait perubahan hukum acara pidana, sehingga bisa lebih produktif.

"Kami sedang melakukan konsolidasi internal untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah, jadi kami menyatukan visi kami terkait perubahan hukum acara pidana ini, sehingga kami bisa produktif," kata Legislator Fraksi PKS itu.

1. Kick off pembahasan RUU KUHAP dimulai besok

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyampaikan, rapat perdana (kick off) pembahasan perubahan KUHAP yang sedianya digelar hari ini bersama pemerintah resmi ditunda. Adapun, pembahasan perdana RUU KUHAP secara resmi akan dimulai Selasa, 8 Juli 2025.

"Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa, 8 Juli jam 13 kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburrokhman.

2. Jamin perubahan KUHAP tak bakal geser kewenangan instansi hukum

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (2).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburrokhman menjelaskan, fokus RUU KUHAP akan memaksimalisasi tentant restorative justice, perlindungan hak tersangka, hingga penguatan peran advokat. Ia memastikan, perubahan KUHAP baru nanti tidak akan mengutak-atik, mengurangi, dan menggeser kewenangan masing-masing institusi.

"Kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

3. Pemerintah sudah teken DIM RUU KUHAP

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP. Penandatangan dilakukan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Penandatangan ini dilakukan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan, di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ujar Supratman dalam sambutannya.

"Bahwa insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," lanjut dia.

Setelah disahkan, DIM RUU KUHAP akan dibawa ke DPR. Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (Panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg), untuk melakukan pembahasan per pasal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us