Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian amplop dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, bukti tidak ditemukan.
"(Kami) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).