Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kuota haji.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026," ujarnya.
Taufik menjelaskan, kedua tersangka bersama dengan Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," ujarnya.
Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 Ribu Dollar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu Dollar AS dan 16 ribu Riyal Arab Saudi, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dollar AS.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu Dollar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tahan Petinggi Maktour Travel-Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina