Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kuota haji.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026," ujarnya.
Taufik menjelaskan, kedua tersangka bersama dengan Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," ujarnya.
Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 Ribu Dollar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu Dollar AS dan 16 ribu Riyal Arab Saudi, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dollar AS.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu Dollar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tahan Petinggi Maktour Travel-Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- 2 Tersangka Korupsi Haji Era Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini08 Jun 2026, 11:30 WIB
- KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Haji Era Yaqut02 Jun 2026, 11:17 WIB
- KPK Sebut Banyak Saksi Kasus Yaqut yang Masih Jadi Petugas Haji01 Jun 2026, 13:40 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Seskab Teddy Ajak Ramaikan Kalender Event Internasional 2026-202726 Jul 2026, 07:15 WIB
Prakiraan Cuaca Perairan Lampung 26 Juli 2026, Awas Gelombang Tinggi26 Jul 2026, 07:02 WIB
Menteri PPPA: Stop Stigma terhadap Anak yang Hidup dengan HIV26 Jul 2026, 07:00 WIB
Riset CT Scan Bawa Choirul Anam Undip Semarang Masuk 50 Besar Ilmuwan Dunia26 Jul 2026, 07:00 WIB
7 Pelajaran Mental yang Didapatkan dari Momen Solo Traveling, Berharga Banget!26 Jul 2026, 06:01 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 26 Juli 2026, Cerah Berawan?26 Jul 2026, 06:01 WIB
Sekolah Rakyat Dikawal ICW, Mensos: Kritik Jadi Bahan Evaluasi26 Jul 2026, 06:00 WIB
Cuaca Semarang Minggu 25 Juli: Cerah Pol, Waspada Angin Kencang dan Bediding 14°C26 Jul 2026, 06:00 WIB
1.700 Peserta Ramaikan Porwakos 2026, Olahraga Satukan Warga Semarang26 Jul 2026, 05:00 WIB
TOP 5: Febrie Adriansyah di Rutan KPK hingga Jaksa ICC Karim Khan Dicopot26 Jul 2026, 05:00 WIB
Selalu Meragukan Diri Sendiri? Kenali Inner Critic dan Cara Mengatasinya26 Jul 2026, 03:00 WIB
Trump Syaratkan Arab Saudi Normalisasi dengan Israel demi Nuklir26 Jul 2026, 01:22 WIB
AS Cabut Surat Panggilan terhadap Jurnalis The New York Times26 Jul 2026, 01:03 WIB
Cinta Berakhir Maut, Pria di Ketapang Bunuh Mantan Kekasih karena Sakit Hati26 Jul 2026, 01:00 WIB
Lansia 88 Tahun Tewas Usai Becak Dayung Tabrakan dengan Truk25 Jul 2026, 22:07 WIB
Pemerintah Mulai Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Jateng25 Jul 2026, 22:02 WIB
Kemendagri: Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Warga25 Jul 2026, 21:52 WIB
Jogja Scooter Parade Dibuka, Satukan 4 Ribu Pencinta Scooter25 Jul 2026, 21:49 WIB
LBH Bandung Sebut Sayembara Begal KDM Menuntun Warga Jadi Koboy25 Jul 2026, 21:09 WIB
Hari Kebaya Nasional, Ratusan Perempuan Berkebaya di Bandung25 Jul 2026, 21:08 WIB