Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Haji Era Yaqut

KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Haji Era Yaqut
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Yaqut bersama beberapa pihak lain, termasuk staf khusus dan pejabat perusahaan penyelenggara haji, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kuota haji.
  • Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan lebih dari Rp100 miliar sudah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ia kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (2/6/2026).

1. Keterangan Fuad Hasan dibutuhkan penyidik

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK berharap Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pemanggilan ini dilakukan usai Fuad menunaikan ibadah haji.

"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

2. Yaqut tersangka dalam kasus ini

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja an Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Namun, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum ditahan KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More