Jakarta, IDN Times - KPK menetapkan pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi mencapai Rp2,29 miliar. Itu merupakan bagian dari total 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.
"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari ANTARA, Rabu (29/12/2012).
