Komisi III DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

- Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
- Pembahasan efektif RUU ini tersisa sekitar delapan minggu, mencakup RDPU, harmonisasi, rapat kerja, DIM, dan pengesahan tingkat pertama.
- Komisi III DPR telah menggelar 35 RDPU dan meminta masyarakat menyampaikan masukan tertulis karena waktu pembahasan terbatas.
Jakarta, IDN Times — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan beleid tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
1. Komisi III DPR Kejar pembahasan dalam delapan minggu

Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol) Habiburokhman menjelaskan, waktu delapan minggu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
2. Sudah 35 kali RDPU, masyarakat masih bisa beri masukan

Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bisa ditugaskan oleh pimpinan DPR. (IDN Times/Amir Faisol) Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III disebut telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena waktu pembahasan yang tersisa tidak terlalu panjang, dia meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset untuk menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujarnya.
3. DPR klaim peta aspirasi masyarakat sudah terfragmentasi

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol) Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan masyarakat yang masuk telah menunjukkan peta pendapat yang cukup jelas dan terfragmentasi.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," katanya.
Dia menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai dorongan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati dan cermat.
Hal itu penting untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman.






















