KPK Usut Dugaan Pemeriksa Pajak Terima Uang dari Wajib Pajak

- KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak dalam pengembangan perkara di KPP Madya Banjarmasin.
- Wiraswasta bernama Suyaji diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
- Perkara KPP Madya Banjarmasin sebelumnya terungkap lewat OTT, dengan tiga orang ditetapkan tersangka dan Rp1,5 miliar disita.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak. Hal itu didalami terkait pengembangan dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Selasa (25/8/2026).
1. KPK periksa wiraswasta

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sosok yang diperiksa KPK adalah seorang wiraswasta bernama Suyaji. Ia diperiksa KPK pada Senin (24/8/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah Wajib Pajak," ujarnya.
2. KPK buka babak baru kasus KPP Banjarmasin

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara korupsi di KPP Banjarmasin dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK pada pengembangan ini.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pihak terkait. Salah satunya, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Diketahui, perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah tangkap tangan, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.




















