Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya teah menerima pengembalian uang senilai Rp3 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi cukai di Bintan.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Ali, Rabu (2/12/2021).