Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

"Per 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta, terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dengan begitu, KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. KPK juga akan menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti. Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tujuh tersangka, guna memudahkan penyidikan kasus ini.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Tessa.

Editorial Team

EditorAryodamar