Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPEI
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan KPK.

"Sprindik sudah terbit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (30/7/2024).

Alex mengatakan, bukti dugaan korupsi dalam kasus ini sudah cukup. Oleh karena itu, KPK sudah menetapkan tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar pihak yang dicegah: Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI) Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI) Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy) Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Menlu Pastikan Trauma Fisik WNI Relawan GSF 2.0 Akan Ditangani

25 Mei 2026, 05:25 WIBNews