Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat DItjen Pajak Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai total Rp21.560.840.634.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).
Asep mengatakan, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan sponsor buat acara fashion show merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv. Perusahaan pakaian pria itu didirikan anak Haniv berinisial FP pada 2015.
"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," ujar Asep.
Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan dicarikan dua hingga tiga perusahaan yang dikenal dekat. Ia juga meminta rekening BRI dan nomor ponsel atas nama FP dengan nominal Rp150 juta disertakan dalam proposal.
"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," jelasnya.
Asep mengatakan, pada 2016-2017 Feby menerima Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus. Sedangkan dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ujar Asep.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini, KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap Tersangka HNV," ujarnya.