KPK Sita Tanah dan Rumah Eks Gubernur Rohidin, Nilainya Rp4,3 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan sebidang tanah dengan rumah milik eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Seluruh aset yang disita bernilai Rp4,3 miliar
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, rumah yang disita berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sedangkan tanah yang disita berada di Bengkulu.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4.3 miliar," ujar Tessa, Selasa (25/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik KPK akan terus menelusuri aset-aset milik Rohidin Mersyah. KPK tak menutup peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada siapa pun.
"Bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
KPK menangkap delapan pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
KPK menduga Rohidin mengancam para anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modalnya maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu disampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.
Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.