Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.
“Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).