KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tridambodo sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
KPK telah melakukan verifikasi terhadap beberapa pihak dan memverifikasi data. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua bukti permulaan.
“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” ujarnya.