Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tridambodo sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us