KPK Tidak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan Total

KPK menyatakan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan total dari penanganan perkara korupsi.
KPK menyebut kerugian keuangan negara telah diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional.
KPK mendorong pembahasan tindak pidana UNCAC yang belum diatur di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tak setuju apabila kerugian negara dihilangkan total. Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan soal kerugian negara.
"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total," ujar Setyo, Rabu (21/10/2026)
1. Diskursus kerugian negara sudah kukuh

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, diskursus soal kerugian keuangan negara sudah kukuh. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi di mana dalam undang-undang Tipikor ada 30 jenis dan kemudian juga sudah di-absorb atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603, 604," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
2. Ada yang lebih penting untuk dibahas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi menilai, saat ini lebih penting membahas penguatan pemberantasan korupsi terkait dengan tindak pidana yang diatur di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum menjadi tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, ada empat tindak pidana yang belum diatur.
"Setidaknya ada empat tindak pidana yang pertama terkait dengan foreign bribery, kemudian soal suap di private sector, kemudian yang ketiga trading in influence, kemudian satu lagi itu terkait dengan illicit enrichment," ujarnya.
"Nah, justru itu yang dibutuhkan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
3, Luhut klaim Prabowo setuju usul DEN soal kerugian negara

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis) Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.
Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.



















