Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).