Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
1. MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR sebesar 60 persen menjadi yang terendah dibanding dua lembaga legislatif lainnya. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menjadi yang paling tinggi tingkat kepatuhannya dengan 94,12 persen.
"DPR 70,26 persen," ujar Pahala
2. Tingkat kepatuhan legislatif pusat 74,62 persen
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us