Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak saran Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sebab, hal itu merupakan hak dan kewajiban Firli sebagai pimpinan KPK.
"Sepanjang ketua dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (12/10/2023).