Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengultimatum para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, dalam 18 tahun terakhir pihaknya menemukan kasus korupsi sudah tersebar di 26 provinsi di Indonesia dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi yang terbanyak.
“Data KPK pada periode 2004 sampai Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,” ujar Lili dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Karenanya, Lili melanjutkan, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” tegas Lili.