Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siasat Silmy Karim Dkk Peras WNA yang Berujung Penjara

Siasat Silmy Karim Dkk Peras WNA yang Berujung Penjara
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
  • KPK menangkap Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi atas dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA, setelah OTT dan pemeriksaan intensif di Jakarta.
  • Penyelidikan bermula dari temuan PPATK terkait aliran dana Rp366,7 miliar pada 96 rekening pegawai Imigrasi, yang sebagian besar diduga berasal dari pungutan ilegal layanan keimigrasian.
  • Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta tiap pekan dari hasil pemerasan, sementara KPK menyita aset senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan mewah, uang tunai, emas, dan kripto.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi, nama Silmy Karim yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat mencuat ke publik. Ia menjadi salah satu yang diburu lembaga antirasuah dan diminta segera menyerahkan diri.

Malamnya, Silmy datang ke KPK. Ia langsung diperiksa secara hingga berganti hari.

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Silmy Karim sudah memakai borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Ia langsung digiring ke mobil tahanan bersama tujuh tersangka lain.

Siangnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Silmy bersama enam orang lainnya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.


Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1. Kasus terungkap dari perkara RPTKA dan audit PPATK

antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568209.jpg
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya tiga persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

2. Proses izin WNA ditolak dan pemohon dipaksa bayar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

WNA yang mengurus dokumen izin tinggal dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah serta membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi agar permohonan diproses.

3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta setiap pekan

antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568128.jpg
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

4. KPK sita aset bernilai total puluhan miliar dari kasus Silmy Karim

antarafoto-kpk-angkut-kendaraan-mewah-dari-rumah-silmy-karim-1780749022.jpg
KPK sita sejumlah kendaraan dari rumah Silmy Karim (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah bukti seperti saldo rekening, sertifikat bidang tanah, emas, BPKB, towing, kripto, mobil, motor, dan sepeda. Nilai seluruhnya mencapai Rp17,5 miliar.

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim usai mantan Dirut PT Krakatau Steel itu ditahan. Berikut daftarnya:

- 2 unit mobil sport
- Harley Davidson
- Vespa
- Sepeda
- Perhiasan
- Uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dollar AS, Euro dan Yen

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More