Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD agar tak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. KPK menilai hal ini penting demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pendidikan Ipi Maryati, Rabu (20/4/2022).