Cerita Mahasiswa di Sidang MK, Data Pribadi Bocor Bingung Lapor Siapa

- Angela Anggia Ramoti Hutasoit menyampaikan kebingungan mahasiswa menentukan jalur pengaduan saat menghadapi dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi.
- Kesaksian di MK berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi independen sesuai UU PDP.
- Sejumlah mahasiswa mengalami panggilan mencurigakan, surat elektronik, dan gangguan sistem pembelajaran daring yang memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan data.
Jakarta, IDN Times — Perlindungan data pribadi bukan hanya soal ancaman kebocoran data, tetapi juga tentang ke mana masyarakat harus mengadu ketika insiden tersebut terjadi. Hal itu disampaikan Angela Anggia Ramoti Hutasoit dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Angela hadir dalam persidangan sebagai mahasiswa yang mengaku merasakan langsung dampak dari belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kesaksiannya berkaitan dengan Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Para pemohon mempersoalkan belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 Ayat 5 UU PDP. Mereka juga mempermasalahkan belum adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PDP.
1. Mahasiswa serahkan banyak data pribadi ke kampus

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam persidangan, Angela menceritakan, mahasiswa harus menyerahkan berbagai informasi pribadi sejak proses penerimaan hingga menjalani perkuliahan. Data tersebut meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor kontak, hingga surat elektronik. Data itu kemudian tersimpan dan diproses dalam berbagai sistem digital kampus, termasuk sistem administrasi akademik dan platform pembelajaran daring.
Menurut Angela, persoalan muncul ketika mahasiswa ingin mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi dugaan penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi. Dia mengaku bingung harus melapor kepada pihak kampus, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau institusi lainnya.
“Kerugian yang saya alami bukan sekedar rasa cemas. Ketika kekhawatiran itu mendorong saya untuk mencari tahu ke mana saya dapat menyampaikan keluhan sebagai subjek data atau kepada siapa saya dapat meminta kepastian mengenai nasib data pribadi saya, saya tidak menemukan satupun alur pelaporan maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” kata dia dalam sidang di Gedung MK, Selasa (12/8/2026).
2. Mahasiswa terima telepon dari oknum mengaku polisi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Angela kemudian menceritakan pengalaman sejumlah mahasiswa di kampusnya pada penghujung November 2025. Saat itu, sejumlah mahasiswa menerima panggilan telepon dari orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Penelepon disebut mengetahui sejumlah data pribadi korban, mulai dari NIK, nama lengkap, alamat, hingga tanggal lahir. Para korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Sebagian korban bahkan diarahkan mengikuti pertemuan daring dan diminta membagikan tampilan layar gawai atau laptop dengan alasan pemeriksaan mutasi rekening. Dalam kondisi tertekan, beberapa korban mengikuti instruksi tersebut hingga melakukan transfer uang.
Angela juga menyebut kekhawatiran serupa kembali muncul pada penghujung Juli 2026. Sistem pembelajaran daring di kampusnya diduga diretas hingga tampilannya berubah menjadi iklan perjudian daring. Pada periode yang berdekatan, sejumlah mahasiswa disebut menerima surat elektronik yang seolah berasal dari administrator sistem kampus. Selain itu, beberapa mahasiswa mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal yang sudah mengetahui nama lengkap mereka.
Rangkaian kejadian tersebut membuat Angela mempertanyakan mekanisme perlindungan yang tersedia bagi mahasiswa sebagai subjek data pribadi.
3. Bingung lapor ke siapa saat data bocor

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Angela menegaskan, kesaksiannya di hadapan MK bukan untuk menyalahkan pihak kampus. Menurut dia, insiden keamanan siber dapat terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi. Persoalan utama yang dia soroti adalah belum hadirnya lembaga independen yang secara khusus menjalankan fungsi pelindungan data pribadi.
“Yang saya persoalkan di hadapan majelis yang mulia bukanlah pihak kampus maupun sistemnya melainkan kekosongan kelembagaan negara yang seharusnya hadir setiap kali insiden semacam ini terjadi,” kata dia.
Angela menilai, ketiadaan lembaga tersebut membuat masyarakat tidak memiliki kejelasan mengenai mekanisme pengaduan, pengawasan, hingga pemulihan ketika data pribadi disalahgunakan. Dalam kesaksiannya, dia juga menyinggung amanat UU PDP yang mengatur pembentukan lembaga pelindungan data pribadi. Hampir empat tahun setelah UU PDP diundangkan, lembaga tersebut dinilai belum juga terwujud.
“Yang Mulia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat 5 serta pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,” kata Angela.
Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 sendiri meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Para pemohon menilai penundaan pembentukan lembaga tersebut menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai subjek data pribadi.



















