Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lii Pintauli Siregar disorot Amerika Serikat melalui Kementerian Luar Negeri mereka karena kasus pelanggaran etik. Salah satu kasus yang disorot adalah komunikasi Lili dengan pihak berperkara.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan bahwa Lili telah menerima vonis dari Dewaan Pengawas. Perempuan satu-satunya di komisioner KPK itu juga telah menjalani putusan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik tersebut.

"Sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (18/4/2022).

1. Dewas disebut masih mengusut dugaan pelanggaran etik Lili

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Kasus terbaru yang menjerat Lili adalah dugaan gratifikasi dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa fasilitas menonton MotGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ali menegaskan, saat ini Dewas tengah memproses aduan tersebut.

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," ujar Ali.

2. Pelanggaran etik Lili Pintauli disebut dalam laporan AS

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Dalam sebuah laporan bertajuk "2021 Country Reports on Human Rights Practices" pelanggaran etik Lili Pintauli menjadi sorotan. Laporan itu menyebutkan pelanggaran etik yang telah dinyatakan bersalah oleh Dewas beserta hukumannya.

Lili divonis melanggar kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

3. Lili Pintauli sudah empat kali terseret kasus etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers Menjelang Pelaksanaan Pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group pertama di Jakarta oleh KPK (dok. KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers Menjelang Pelaksanaan Pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group pertama di Jakarta oleh KPK (dok. KPK)

Sebagai informasi, Lili sudah empat kali terseret kasus pelanggaran etik. Selain dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika dan komunikasi dengan pihak berperkara, ia juga diduga melakukan pembohongan publik dan berkomunikasi dengan peserta pilkada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us