Jakarta, IDN Times - Dua tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas hingga saat ini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memastikan kedua tersangka itu segera ditahan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
"Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/6/2026).
KPK Ungkap Perkembangan Kasus Haji: Ada Dua Tersangka Segera Ditahan

1. KPK masih lengkapi bukti
Asep mengatakan, penyidik masih melengkapi bukti sebelum menahan kedua tersangka. Selain itu, penahanan juga memperhitungkan jangka waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Namun, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum ditahan KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.