Yaqut dan Immanuel Ebenezer Satu Sel di Rutan KPK

- Eny Retno mengunjungi suaminya, Yaqut Cholil Qoumas, di Rutan KPK saat Idul Adha dan menyebut Yaqut satu sel dengan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
- Yaqut diketahui memiliki sakit gerd sehingga hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan ringan tanpa santan selama berada di rutan.
- KPK menetapkan Yaqut dan tiga pihak lain sebagai tersangka korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara Rp622 miliar dengan penyitaan uang lebih dari Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mengunjungi sang suami di Rutan KPK Gedung Merah Putih pada momen Idul Adha 1447 Hijriah. Usai kunjungan, Eny mengatakan bahwa sang suami satu sel dengan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
"Abah ya bareng sama teman-teman, sama Om Noel kalau enggak salah ya. Sama Om Noel, sama siapa lagi? Banyak lah, sama yang lain-lainnya juga," ujarnya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
1. Yaqut sakit gerd

Pada momen Idul Adha ini, Eny tak membawa makanan bersantan untuk dimakan Yaqut dari dalam rutan. Sebab, mantan Ketua GP Ansor itu punya sakit gerd.
"Kebetulan Abah kan ada Gerd ya, jadi enggak, enggak bisa dahar yang pakai santen gitu. Jadi yang ringan-ringan aja, yang non-santen," ujarnya.
2. Yaqut tersangka korupsi kuota haji

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

















