Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.