Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK Gara-Gara Kasus Mardani Maming

Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), yakni Fadli Ibrahim.

Ia diperiksa terkait kasus suap izin pertambangan yang menyeret Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).

1. Ada dua saksi lain yang dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK turut memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Kedua saksi itu mempunyai latar belakang yang berbeda.

"Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020 Wawan Surya dan ibu rumah tangga, Eka Risnawati," ujar Ali Fikri.

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Mardani yang juga bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming sudah ditahan usai buron

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu kini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us