Jakarta, IDN Times - Terduga Penyuap Bupati nonkatif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menyatakan Muara bersalah dan mengabulkan tuntutan Jaksa.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (20/6/2022).